Tentang Kongres Bahasa Indonesia

Tema KBI XII Tahun 2023 "Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa" mengandung makna bahwa penguatan literasi baca-tulis perlu ditumbuhkan dari kesadaran tentang kebinekaan yang menjadi fakta keindonesiaan yang meliputi adat istiadat, suku bangsa, bahasa, dan agama. Kebinekaan yang merupakan keniscayaan bangsa Indonesia tersebut adalah aset yang dapat menjadi kekayaan dan kekuatan untuk merajut rasa bangga sebagai bangsa yang beragam yang akan menjadi modal yang kuat untuk memajukan bangsa.


Subtema
  1. Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
    1. Pewarisan Bahasa Ibu atau Bahasa Daerah di Ranah Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
    2. Pendokumentasian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah
    3. Peran Pemerintah Daerah dan Komunitas dalam Pelestarian Bahasa Daerah
    4. Penelitian Mutakhir tentang Bahasa Daerah
    5. Strategi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
  2. Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia
    1. Literasi di Era Digital
    2. Bahan Ajar Literasi
    3. Pengukuran Kecakapan Literasi dalam Bahasa Indonesia
    4. Peran Masyarakat dalam Penguatan Literasi
    5. Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik
  3. Internasionalisasi Bahasa Indonesia 
    1. Optimalisasi Diplomasi Bahasa Indonesia melalui BIPA
    2. Optimalisasi Peran Perwakilan, Mitra Kerja, dan Diaspora Indonesia di Luar Negeri dalam Internasionalisasi Bahasa Indonesia
    3. Optimalisasi Peran Kementerian dan Lembaga di Dalam Negeri dalam Internasionalisasi Bahasa Indonesia
    4. Peran Sastra dan Budaya dalam Diplomasi Bahasa
    5. Penerjemahan sebagai Strategi Diplomasi Bahasa Indonesia

Sejarah Kongres Bahasa Indonesia 

1. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) I Tahun 1938  

KBI I diselenggarakan sepuluh tahun setelah diikrarkannya Sumpah Pemuda, yaitu pada 25—27 Juni 1938 di Solo atas prakarsa Raden Mas Soedardjo Tjokrosisworo, wartawan harian Soeara Oemoem Soerabaja, dan Soemanang Soerjowinoto, Direktur Perguruan Rakyat. Putusan penting KBI I, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres menyetujui untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk undang-undang negeri sebagai embrio bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

2. Kongres menyetujui pengambilan kata-kata asing dari bidang ilmu pengetahuan yang harus dipadankan.

3. Kongres menyepakati bahwa perlu adanya pembaruan ejaan. Sementara ejaan yang baru belum selesai disusun, Ejaan van Ophuijsen tetap digunakan.

4. Kongres setuju membentuk suatu komisi untuk mengurus rencana pendirian Institut Bahasa Indonesia yang akan mengurusi pembaruan kebahasaan tersebut.

 

2. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) II Tahun 1954  

Setelah mengalami masa perjuangan kemerdekaan, KBI II dilaksanakan kembali 16 tahun kemudian, tepatnya pada 28 Oktober—2 November 1954. Kongres diselenggarakan di Gedung Kesenian, Jalan Bali Nomor 2 (sekarang Jalan Veteran), Medan dan dibuka langsung oleh Presiden Sukarno. Pada kongres ini untuk pertama kalinya diadakan pameran buku nasional sebagai bagian kegiatan kongres yang dibuka oleh Ibu Negara Fatmawati Sukarno. Putusan penting KBI II, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres menyarankan agar dibentuk badan yang bertugas untuk menyempurnakan bahasa Indonesia.

2. Kongres mengusulkan agar diadakan pembaruan ejaan.

3. Kongres memberikan perhatian pada pemakaian bahasa dalam undang-undang dan administrasi.

4. Kongres menyarankan agar pemakaian istilah ilmiah internasional dan penggalian istilah dari bahasa daerah yang serumpun digiatkan.

Sebagai tindak lanjut keputusan KBI II, pemerintah menyusun Panitia Pembaruan Ejaan Bahasa Indonesia. Hasil kerja panitia tersebut menjadi embrio Ejaan yang Disempurnakan yang diresmikan pada tahun 1972.

 

3. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) III Tahun 1978  

KBI III diselenggarakan pada 28 Oktober—3 November 1978 di Hotel Indonesia Sheraton, Jakarta. KBI III diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50. Presiden Soeharto menyampaikan pidato peresmian pembukaan KBI III dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, menyampaikan pidato pengarahan. Sejak KBI III, kongres diadakan secara berkala setiap lima tahun. Putusan penting KBI III, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres mengusulkan agar segera diadakan Kongres Kebudayaan Nasional karena kebijakan bahasa nasional merupakan bagian integral kebijakan kebudayaan nasional.

2. Kongres mengusulkan supaya dibentuk Badan Penerjemahan Nasional karena buku dan bahan kepustakaan ilmiah lain yang tertulis dalam bahasa asing perlu disebarluaskan dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

3. Kongres mendorong agar disusun pedoman lafal baku bahasa Indonesia untuk penyiar televisi dan radio.

4. Kongres mendorong perlu disusun transliterasi tulisan Arab untuk kepentingan keagamaan, ilmiah, dan umum.

5. Kongres mendorong perlunya peraturan tentang penggunaan kemahiran bahasa Indonesia sebagai salah satu prasyarat keprofesian dan kepegawaian.

Rekomendasi tentang penggunaan kemahiran berbahasa Indonesia tersebut merupakan ide awal disusunnya Uji Kemahiran Berbasa Indonesia (UKBI).

 

4. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) IV Tahun 1983  

KBI IV diadakan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 21—26 November 1983. Kongres dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nugroho Notosusanto. Putusan penting KBI IV, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres merekomendasikan agar segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai tata bahasa acuan yang lengkap.

2. Kongres merekomendasikan segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang juga memuat lafal yang dianggap baku, kategori sintaksis setiap kata, serta batasan dan contoh pemakaian yang lebih lengkap.

3. Kongres mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke dalam konsep Wawasan Nusantara karena bahasa Indonesia merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam kehidupan bangsa dan negara.

4. Kongres merekomendasikan agar dalam sensus penduduk Indonesia perlu dimasukkan butir tanyaan baru untuk memperoleh data kebahasaan yang sahih dan lengkap. Data yang demikian diperlukan untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.

Rekomendasi KBI IV tentang tata bahasa dan kamus menjadi cikal bakal Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sejak KBI IV disepakati pula agar setiap bulan Oktober diperingati sebagai Bulan Bahasa dan Sastra.

 

5. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) V Tahun 1988  

KBI V diselenggarakan pada 28 Oktober—3 November 1988 di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira 700 pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat. KBI V ditandai dengan persembahan karya besar yang merupakan amanat kongres sebelumnya, yaitu berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI). Kongres dibuka oleh Presiden Soeharto di Istana Negara dan pidato pengarahan disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fuad Hassan. Putusan penting KBI V, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres merekomendasikan agar bahasa Indonesia hendaknya dimasukkan ke dalam delapan jalur pemerataan atau menjadi jalur kesembilan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

2. Kongres merekomendasikan agar para ahli bahasa mengadakan kerja sama dengan ahli informatika untuk mengembangkan mesin penerjemahan dalam rangka menggalakkan penerjemahan buku berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia untuk mengikuti perkembangan ilmu.

3. Kongres merekomendasi agar segera menyusun politik perbukuan nasional karena penerbitan dan perbukuan di Indonesia yang tidak berkembang akan menghambat pembinaan dan pengembangan bahasa.

4. Kongres merekomendasikan agar segera disusun tata bahasa yang sesuai untuk buku pelajaran sekolah dengan menggunakan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia sebagai acuannya.

5. Kongres merekomendasikan agar pemerintah Indonesia membantu pengembangan lembaga pendidikan di luar negeri yang mengajarkan bahasa Indonesia.

6. Kongres merekomendasikan pembentukan pusat pengkajian internasional tentang bahasa Indonesia.

 

6. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) VI Tahun 1993  

KBI VI diselenggarakan pada 28 Oktober—2 November 1993 di Jakarta. KBI VI dihadiri oleh peserta sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara. Kongres diselenggarakan di Hotel Hilton, Jakarta dan dibuka oleh Presiden Soeharto. Putusan penting KBI VI, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres merekomendasikan peningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Lembaga Kebahasaan Indonesia. Lembaga tersebut dilengkapi dengan dewan atau badan pertimbangan kebahasaan dan ditunjang oleh lembaga sejenis dengan nama Balai Kebahasaan Indonesia di setiap provinsi.

2. Kongres merekomendasikan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menyusun rencana untuk menentukan ciri khas ragam lisan yang baku. Hal tersebut perlu dilakukan agar kesenjangan antara ragam bahasa tulis dan ragam bahasa lisan dapat diperkecil.

3. Kongres merekomendasikan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa segera merencanakan penyusunan kamus dan daftar istilah yang merupakan cikal bakal Glosarium Bidang Ilmu.

4. Kongres mengusulkan perlunya disusun undang-undang yang mengatur bahasa. Usulan itu kini terwujud menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

5. Kongres merekomendasikan agar program Bahasa Indonesia untuk Pembelajar Asing (BIPA) ditangani dengan lebih serius dengan memperhatikan kurikulum, materi, dan metode pengajaran yang sesuai.

 

7. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) VII Tahun 1998  

KBI VII dilaksanakan pada tanggal 26—30 Oktober 1998 di Hotel Indonesia, Jakarta. Putusan penting KBI VII, antara lain, sebagai berikut.

1. Kongres merekomendasikan agar dibentuk Badan Pertimbangan Bahasa sebagai mitra Pusat Bahasa dalam melaksanakan tugasnya.

2. Kongres mendorong pemerintah daerah untuk berperan yang lebih besar dalam pembinaan dan pengembangan bahasa daerah, misalnya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

3. Kongres merekomendasikan agar ahli bahasa dilibatkan dalam peningkatan mutu penggunaan bahasa dalam penyusunan dokumen resmi pemerintahan.

4. Kongres mendorong agar Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengambil peran aktif dalam pemasyarakatan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

5. Kongres merekomendasikan pengembangan dan penyebarluasan lebih lanjut terbitan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, seperti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan lstilah, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

 

8. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) VIII Tahun 2003  

KBI VIII dilaksanakan pada tanggal 14—17 Oktober 2003 di Hotel Indonesia, Jakarta. KBI VIII bertema "Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dalam Era Globalisasi" yang dijabarkan ke dalam tiga pokok bahasan yang mencakupi bahasa, sastra, dan media massa. Putusan penting KBI VIII, antara lain, sebagai berikut.

1. Bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus dikembangkan melalui usaha pemekaran kosakata (termasuk istilah) dan pemantapan struktur bahasa.

2. Peran bahasa daerah (termasuk aksaranya) perlu ditingkatkan sebagai sarana pembinaan dan pengembangan kebudayaan.

3. Penyebarluasan hasil penelitian dan kodifikasi bahasa perlu ditingkatkan agar dapat dimanfaatkan untuk memantapkan peran bahasa Indonesia.

4. Perguruan tinggi perlu membuka jurusan BIPA dalam bentuk program gelar untuk mencetak guru BIPA.

5. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) perlu terus dikembangkan dan dimasyarakatkan sehingga dapat menjadi salah satu alat evaluasi kemahiran berbahasa Indonesia untuk berbagai keperluan.

 

9. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) IX Tahun 2008  

Dalam rangka peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, tahun 2008 dicanangkan sebagai Tahun Bahasa dan sebagai puncaknya, diselenggarakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada 28 Oktober—1 November 2008 di Hotel Bumi Karsa, Kompleks Bidakara, Jakarta. KBI IX dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Sudibyo. Putusan penting KBI IX, antara lain, sebagai berikut.

1. Kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah serta dan asing untuk kemajuan bangsa Indonesia perlu dirumuskan dalam undang-undang kebahasaan.

2. Kongres mengamanatkan kepada pemerintah agar memiliki komitmen untuk menduniakan bahasa Indonesia melalui BIPA dan mengirimkan pakar bidang bahasa dan sastra pusat-pusat pembelajaran BIPA di luar negeri.

3. Kongres mengamanatkan kepada pemerintah untuk mendirikan Pusat Terjemahan yang menangani penerjemahan karya-karya bangsa Indonesia ke dalam bahasa asing dan sebaliknya.

4. Kongres mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerapkan UKBI sebagai salah satu persyaratan dalam menduduki jabatan tertentu dan pengangkatan CPNS.

Pada KBI IX diluncurkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi IV dalam bentuk cetak.

 

10. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X Tahun 2013  

KBI X dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 28—31 Oktober 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, membuka secara resmi kongres yang bertema “Penguatan Bahasa Indonesia di Dunia Internasional”. Putusan penting KBI X, antara lain, sebagai berikut.

1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu berperan lebih aktif melakukan penelitian, penataran, dan pendampingan dalam implementasi Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.

2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam buku materi pelajaran.

3. Untuk mempromosikan jati diri dalam rangka misi perdamaian dunia, pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National Language Center) yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

4. Pemerintah perlu melakukan “diplomasi total” untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.

5. Presiden/wakil presiden dan pejabat negara perlu melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara.

 

11. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI Tahun 2018

KBI XI dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 28—31 Oktober 2018. KBI XI dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Tema KBI XI adalah "Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia". Putusan penting KBI XI, antara lain, sebagai berikut

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. Pemerintah melalui lembaga terkait harus mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah berbahasa Indonesia bereputasi internasional.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan penguatan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang berkenaan dengan model dan metode serta penilaian yang memantik keterampilan bernalar aras tinggi (HOTS).

4. Pemerintah harus mendaringkan produk kebahasaan dan kesastraan untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.

5. Perencanaan bahasa daerah, khususnya di Papua harus dilakukan dengan tepat oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang harus direncanakan adalah pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah dan komunitas.

 

Salah satu faktor penting yang memengaruhi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia. Sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia mulai mengemban fungsinya sebagai pemersatu bangsa. Karena peran pentingnya tersebut, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 36 ditetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang amat pesat sehingga bahasa Indonesia tidak saja menjadi bahasa yang mampu mengikat persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi juga menjadi penghela ilmu pengetahuan.

Sebagai pengikat persatuan dan kesatuan, bahasa Indonesia dapat menghilangkan batas-batas etnisitas bangsa Indonesia dalam berkomunikasi.

Sebagai penghela ilmu, bahasa Indonesia telah mampu mewadahi keberagaman konsep pengetahuan, baik konsep yang berakar pada kearifan nusantara maupun konsep peradaban modern. Peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Terwujudnya perkembangan serta peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia tersebut tidak lepas dari hasil-hasil pembahasan pada Kongres Bahasa Indonesia yang telah diselenggarakan sejak Kongres Bahasa Indonesia I pada tahun 1938 hingga Kongres Bahasa XI tahun 2018.

Sebagai forum tertinggi yang membahas masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, KBI XII bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia dengan menghimpun semua unsur pemangku kepentingan untuk bertukar pikiran dan informasi terkini tentang penanganan bahasa, khususnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Indonesia. Dalam kongres ini juga akan dihasilkan rekomendasi yang akan menjadi bahan masukan untuk pengambil kebijakan dalam melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia.

Tampilan logo KBI XII mencakup beberapa unsur.
Tiga bendera melambangkan tiga program prioritas Badan Bahasa, yaitu Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah, Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia, serta Penginternasionalan Bahasa Indonesia sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Buku dengan perspektif terbuka melambangkan bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan dan sarana penguatan literasi bahasa dan sastra Indonesia.

Kisi-kisi (grid) segitiga yang mendasari bidang logo melambangkan kebinekaan bahasa daerah yang membentuk bahasa persatuan Indonesia. Kisi-kisi segitiga juga melambangkan tiga program prioritas Badan Bahasa.

Segitiga lepas melambangkan kemerdekaan dan keterbukaan penguatan literasi bahasa dan sastra Indonesia di tengah kebinekaan bangsa. Tangga melambangkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Pita melambangkan bahasa Indonesia sebagai sarana penguatan solidaritas kemanusiaan. Warna biru melambangkan kebijaksanaan bahasa dan sastra sebagai unsur ilmu pengetahuan.

Warna merah melambangkan semangat memanfaatkan bahasa dan sastra sebagai sarana pemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Gradasi merah, ungu, dan biru melambangkan keharmonisan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.

Gradasi warna itu juga melambangkan transformasi bahasa dan sastra sebagai ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan menjadi sarana pemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Unduh panduan identitas logo KBI XII

"Adibasa" adalah istilah yang potensial dikembangkan untuk menggambarkan konsep bahasa dan perilaku berbahasa yang baik. Bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai perangkat kebahasaan yang lengkap (ada kaidah kebahasaannya, kamus yang menghimpun kekayaan kosakatanya, alat uji standar yang dapat mengukur tingkat kemahiran penuturnya, dan mampu menjadi alat untuk mengekspresikan konsep keilmuan yang rumit dan kesastraan yang luhur).

Adapun perilaku berbahasa yang baik sangat luas spektrumnya, mulai dari mampu menggunakan bahasa dengan baik dan benar sampai pada sikap bangga berbahasa, dalam hal ini berbahasa Indonesia. Untuk dapat berbahasa yang baik, perlu ada usaha untuk meningkatkan kemahiran dan literasi yang didukung oleh tersedianya bahan pengayaan literasi dan penerapan kaidah kebahasaan yang baik. Bahan untuk pengayaan literasi sangat potensial didukung oleh beragamnya bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Penguatan bahasa Indonesia dari bahasa daerah ini merupakan salah satu bentuk mendayagunakan kembali (revitalisasi) bahasa daerah.

Pembicara Utama


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
"Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa"

Wakil Menteri Luar Negeri
"Peran Bahasa Indonesia dalam Diplomasi Luar Negeri Republik Indonesia"

Asisten Direktur Jenderal UNESCO Bidang Pendidikan
"The Global Picture of Mother Tongue Preservation: Challenges and Opportunities from a UNESCO Perspective"

Penulis, Penyanyi, dan Pencipta Lagu
"Literasi Multibahasa dan Multibudaya"
Hubungi Kami
2TDS
Masukkan kode: